SIUP merupakan salah satu perizinan yang harus Anda miliki ketika ingin menjalankan sebuah usaha. Memiliki usaha? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui lebih dalam mengenai surat izin usaha perdagangan ini.
Daftar isi
Mengenal SIUP
SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Ini merupakan izin operasional yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang beroperasi di bidang perdagangan, seperti jual beli barang/ jasa.
SIUP perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa. Sedangkan SIUP perdagangan barang mencakup kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi.
Perusahaan Apa Saja yang Membutuhkan SIUP?
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 46/2009, SIUP wajib dimiliki oleh badan usaha dengan kekayaan bersih diatas Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan. Usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menginginkannya.
Contoh perusahaan yang membutuhkan surat izin usaha perdagangan sebagai izin operasional adalah:
- Jual beli barang: toserba, toko oleh-oleh, sembako, alat telekomunikasi, pakaian dan lain-lain.
- Usaha jasa: konsultan, jasa penempatan tenaga kerja, fotokopi atau percetakan, pengepakan, fotografi, pengelolaan gedung, periklanan dan lainnya.
- Sewa menyewa: rental komputer/ warung internet, coworking space, rental mobil, dan lainnya.
Kategori Pengajuan SIUP
Berdasarkan Permendag RI nomor 46 tahun 2009, pelaku UKM dapat mengajukan surat izin usaha perdagangan dengan kategori:
- Mikro: kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta
- Kecil: kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.
- Menengah: kekayaan bersih di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
- Besar: kekayaan bersih di atas Rp10 miliar
Subjek Perizinan
Subjek perizinan dari SIUP adalah semua jenis pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan. Badan usaha dapat yang tidak berbadan hukum seperti CV dan Firma, maupun yang berbadan hukum seperti PT atau koperasi.
Mengetahui Skala SIUP
Untuk mengetahui skala SIUP, terlebih dahulu pelaku usaha perlu untuk menghitung kekayaan bersih usahanya. Kekayaan bersih tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Terdapat beberapa cara dalam menghitung kekayaan bersih usaha, seperti:
1. Pelaku UMKM
Bagi pelaku UMKM dapat menghitung kekayaan bersih dengan cara:
Total Nilai Aset Usaha – Total Utang Usaha – Nilai Aset Usaha Berupa Tanah dan Bangunan.
Dengan begitu pelaku UMKM dapat menghitung kekayaan bersih dan mengetahui skala SIUP.
2. Pelaku Usaha Tidak Memiliki Aset Tanah dan Bangunan
Pelaku usaha yang tidak memiliki aset tanah dan bangunan atau menyewa ruang kantor seperti virtual office, maka formula untuk kekayaan bersihnya adalah:
Total Nilai Aset Usaha – Total Utang Usaha.
Dengan begitu, Anda dapat mengetahui kekayaan bersih usaha.
Apa Saja Manfaat dan Kegunaan SIUP?
Manfaat dan kegunaan Anda memiliki SIUP adalah:
- Syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang diselenggarakan pemerintah
- Kemudahan dalam mengakses dana sebagai sumber modal
- Bukti legal dan sah perusahaan yang diberikan oleh pemerintah
- Syarat pendukung untuk pengurusan administrasi
- Kemudahan dalam kegiatan ekspor dan impor
- Meningkatkan kredibilitas perusahaan
- Kemudahan pengembangan bisnis
Perusahaan yang Tidak Wajib Mengurus SIUP
Sesuai dengan pasal 4 ayat 1 huruf c, Peraturan Menteri Perdagangan No.46/M-DAG/PER/9/2009, pengecualian kewajiban memiliki SIUP berdasarkan kriteria bisnis adalah:
- Perusahaan dengan kegiatan di luar sektor perdagangan.
- Kantor cabang dan kantor perwakilan
- Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria: Usaha perseorangan atau persekutuan, kegiatan usaha diurus dan dikelola oleh pemilik atau keluarga, dan memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan.
Dasar Hukum
Pemerintah mengatur mengenai surat izin usaha perdagangan ini melalui aturan berikut.
- Permen Perdagangan Nomor 36 tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Peraturan Menteri Perdagangan nomor 77 tahun 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan.
- Permen Perdagangan nomor 46 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007.
Syarat Mendaftarkan SIUP
Syarat untuk mendaftarkan surat izin usaha perdagangan adalah:
- Mengisi formulir permohonan
- Fotokopi SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan Izin Gangguan (HO)
- Data peralatan, kapasitas produksi, modal dan tenaga kerja Isian Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Materai Rp6.000,00 2 buah
- Formulir isian penambahan sub bidang (jika ada)
Jika perusahaan Anda berbentuk pendirian CV atau persekutuan komanditer, terdapat 3 persyaratan tambahan, yaitu fotokopi akta pendirian, fotokopi NPWP dan neraca awal. Jika bisnis berbentuk PT/koperasi, maka tambahan persyaratannya adalah surat keputusan menteri hukum (khusus untuk pendirian PT), surat keputusan menteri koperasi (untuk koperasi), data akta, dan fotokopi KTP komisaris dan direktur.
Tahapan Pendaftaran SIUP
Tahapan yang harus dilalui ketika mendaftarkan surat izin usaha perdagangan antara lain:
- Mengisi formulir dan melengkapi persyaratan administrasi lainnya
- Mengumpulkan formulir dan persyaratan ke kantor Dinas Perdagangan setempat
- Tunggu hingga petugas menghubungi jika surat telah siap.
- Surat dapat Anda gunakan untuk berbagai keperluan.
Anda juga dapat mendaftar secara daring dengan mengakses situs oss.go.id. Proses pembuatan perizinan ini akan berlangsung selama kurang lebih dua minggu.
Itulah hal yang perlu untuk Anda ketahui mengenai SIUP. Urus segera perizinan perusahaan Anda.