Hak Cipta dan Paten: Apa Perbedaannya?

January 31, 2022by Rahazlen0

Hak cipta dan paten merupakan perlindungan terhadap karya yang berbeda. Baik hak cipta maupun hak paten merupakan hal yang sudah cukup familiar di kalangan pelaku usaha atau inventor. Meski merupakan kekayaan intelektual, terdapat perbedaan di antara kedianya. Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui perbedaan hak cipta dan paten.

 

Apa Itu Hak Cipta dan Paten?

Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan kepada inventor atas hasil invensinya oleh negara. Invensi yang diciptakan bergerak di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Inventor juga memiliki hak untuk menjalankan sendiri invensinya atau memberikan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif yang didapatkan oleh pencipta dan timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak ini tentunya tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

Dasar Hukum

Undang-undang yang mengatur mengenai hak paten adalah UU nomor 13 tahun 2016. Hal ini berbeda dengan regulasi yang mengatur mengenai hak cipta, yaitu UU nomor 28 tahun 2014. 

 

Perbedaaan Hak Cipta dan Paten

perbedaan hak cipta dan paten

Terdapat beberapa perbedaan antara kedua hak kekayaan atas intelektual ini, yaitu:

 

1. Prinsip

Perbedaan di antara kedua hak ini terletak pada prinsipnya. Hak cipta menganut prinsip deklaratif, yaitu siapa yang mewujudkan ciptaannya terlebih dahulu akan memperoleh hak tersebut. Hal ini berbeda dengan prinsip hak paten, yaitu siapa yang mendaftarkan invensinya terlebih dahulu maka akan mendapat hak tersebut. Hal ini disebut juga dengan asas first to file

 

2. Pendaftaran dan Perlindungan Hukum

Untuk pendaftaran, hak paten perlu untuk melakukan permohonan terlebih dahulu dan dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan permohonan. Hak cipta tidak perlu untuk mengajukan kepada menteri, namun jika ingin memiliki bukti kuat sebagai pemegang maka dapat didaftarkan melalui online di laman hakcipta.dgip.go.id

Jika terjadi pelanggaran pada hak cipta, pencipta dapat mencatatkan ciptakaan melalui DJKI.

 

3. Perbedaan Objek Hak Cipta dan Paten

Hak cipta melindungi suatu ciptakaan yang di dalamnya termasuk hasil karya cipta di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan yang dihasilkan oleh kemampuan, imajinasi dan lainnya. Hal ini berbeda dengan hak paten yang melindungi invensi yang merupakan ide inventor yang dituangkan dalam kegiatan pemecahan masalah di bidang teknologi.

 

1. Hak Cipta

Pada pasal 40 UU Hak Cipta, objek yang dilindungi oleh hak cipta adalah:

  1. Buku, pamflet, program komputer, pamflet, layout karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lainnya
  2. Peta
  3. Seni Batik
  4. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  5. Fotografi
  6. Seni rupa dalam segala bentuk (lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, dan terapan)
  7. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  8. Arsitektur
  9. Terjemahan, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
  10. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
  11. Drama atau drama musikal, tari, pewayangan, pantomim, koreografi

 

2. Hak Paten

Hak paten akan diberikan untuk:

  1. Invensi yang baru, yaitu jika tanggap penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkap sebelumnya. 
  2. Mengandung langkah inventif. Hal ini terjadi jika invensi bagi inventor yang memiliki keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
  3. Dapat diterapkan dalam industri. 

 

Perbedaan Jangka Waktu Hak Cipta dan Paten

Jam Pasir Kaca Bening Dengan Grainer Pasir Merah

Terdapat perbedaan dalam jangka waktu perlindungan hak paten dan hak cipta, yaitu:

 

1. Jangka Waktu Hak Paten

Pada paten sederhana, jangka waktu perlindungan yaitu selama sepuluh tahun. Untuk hak paten biasa, perlindungan berlaku selama 20 tahun. Jangka waktu ini tidak dapat diperpanjang lagi. Jika masa berlaku sudah habis, maka invensi tersebut akan menjadi hal milik umum.

 

2. Jangka Waktu Hak Cipta

Terdapat jangka waktu yang beragam pada hal ini, seperti:

  1. Hak cipta: berlaku seumur hidup ditambah dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal.
  2. Pelaku: 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
  3. Program komputer: 50 tahun sejak pertama kali dipublikasi
  4. Lembaga penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.
  5. Produser rekaman: 50 tahun sejak ciptaan difiksasi.

 

Itulah ulasan mengenai perbedaan hak cipta dan paten. Segera lindungi karya dan invensi perusahaan Anda. 

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?