Paten dan Rahasia Dagang: Apa Perbedaannya?

January 31, 2022by Rahazlen0

Hak paten dan rahasia dangang merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya merupakan cara yang dilakukan dalam rangka melindungi karya intelektual. Kekayaan Intelektual merupakan hasil dari karya cipta dan kreatifitas manusia. Hal ini dapat dalam berbagai bentuk seperti invensi, desain, merek dagang dan lainnya. Terdapat beberapa perbedaan dalam melindungi kekayaan intelektual. Ulasan berikut akan menjelaskan mengenai perbedaan hak paten dan rahasia dagang.

 

Apa Itu Paten dan Rahasia Dagang?

Hak paten dan rahasia dangang merupakan dua hal yang berbeda. Tentunya hal ini perlu untuk Anda ketahui terlebih jika Anda ingin melakukan paten terhadap invensi atau memiliki usaha dengan rahasia dagang. Hak paten dan rahasia dagang adalah:

Orang Menandatangani Kertas Dokumen

1. Hak Paten

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor oleh negara atas hasil invensinya di bidang teknologi. Ini memiliki jangka waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri investasi tersebut atau memberikannya kepada orang lain untuk melaksanakan hal tersebut.

 

2. Rahasia Dagang

Sedangkan menurut pasal 1 ayat 1 UU rahasia dagang, rahasia dagang adalah infomasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis, memiliki nilai ekonomi yang berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya.

 

Dasar Hukum

Pada hak paten dan rahasia dagang, regulasi pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1. Undang-undang nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.
  2. UU nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

 

Perbedaan Hak Paten dan Rahasia Dagang

Perbedaan hak paten dan rahasia dagang

Terdapat beberapa perbedaan dua hal dalam berbagai aspek, di antaranya adalah:

 

1. Ruang Lingkup

Hak paten dan rahasia dagang memiliki ruang lingkup yang berbeda. Hak paten merupakan ide yang dituangkan dalam kegiatan yang spesifik di bidang teknologi, seperti proses, penyempurnaan dan pengembangan produk.

Sedangkan rahasia dangang meliputi metode produksi, pengolahan, penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/ atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketaui oleh masyarakat umum.

 

2. Cara Pendaftaran

Perbedaan lainnya adalah cara pendaftarannya. Pada rahasia dagang atau trade secret, perlindungan pada hal ini tidak mempersyaratkan adanya pendaftaran dan hanya dilakukan dengan perjanjian kerahasiaan.

Sedangkan untuk hak paten, mewajibkan adanya pendaftaran invensi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pendaftaran dapat dilakukan secara fisik maupun elektronik.

 

3. Jangka Waktu

Pada hak paten, jangka waktu adalah 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Perlindungan ini tidak dapat diperpanjang dan setelah tahun berakhir, invensi akan dimiliki oleh umum.

Trade secret tidak memiliki jangka waktu maksimum perlindungan. Hal ini dapat diteruskan berjalan selama rahasia belum terbuka.

 

4. Objek

Hal yang perlu untuk Anda perhatikan sebelum memilih perlindungan adalah objek atau invensi yang ingin dilindungi. Kedua hal ini tentunya memiliki perbedaan. Jika invensi mudah untuk ditiru dan Anda memilih trade secret, maka akan sulit untuk melindungi jika rahasia terbongkar.

Biasanya yang menggunakan trade secret adalah produsen makanan dan minuman. Sedangkan hak paten dapat digunakan pada manufaktur.

 

Kriteria Hak Paten dan Rahasia Dagang

Orang Memegang Pena Twist Abu Abu Dan Kertas Printer Putih Di Atas Meja Kayu Coklat

Anda perlu untuk mengetahui bahwa tidak semua trade secret dapat memenuhi kriteria untuk dipatenkan. Pada pasal 3 ayat 1 UU paten menjelaskan bahwa hak paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventid dan dapat diterapkan dalam industri. 

Dengan hal ini, Anda dapat memutuskan untuk menggunakan di antara dua hal tersebut sebagai perlindungan terhadap karya.

 

Itulah hal-hal yang dapat menjadi pembeda antara dua hal ini. Segera lakukan perlindungan terhadap invensi dari perusahaan Anda.

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?