Invensi yang Dipatenkan dan Tidak Dapat Dipatenkan

January 31, 2022by Rahazlen0

Invensi yang dipatenkan tentunya memiliki beberapa kriteria. Inventor atau orang yang memiliki invensi harus mengetahui hal ini sebelum mengajukan hak paten. Bagi Anda yang memiliki invensi atau ide yang dituangkan di bidang teknologi, perlu untuk mengetahui hak paten. Anda dapat menyimak ulasan berikut ini mengenai macam-macam invensi yang dipatenkan. 

 

Baca Juga: Hak Paten, Pengertian dan Cara Mendapatkannya

 

Mengenal Istilah Hak Paten, Invensi dan Inventor

Untuk mengetahui macam invensi, Anda perlu untuk mengetahui istilah yang ada di dalamnya. Terdapat beberapa istilah dalam hal ini, yaitu:

 

1. Hak Paten

Sesuai dengan pasal 1 UU nomor 13 tahun 2016 tentang Paten, pengertian dari hak paten adalah suatu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

 

2. Invensi dan Invensi yang Dipatenkan

Clear Light Bulb, idea

Apa Itu Invensi? Berdasarkan pasal 1 atau 2 UU Paten, Invensi memiliki pengertian sebagai ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Pada invensi yang dipatenkan, tentunya merupakan istilah yang digunakan untuk invensi atau ide yang dapat dipatenkan. Tidak semua invensi dapat dipatenkan, terdapat beberapa invensi yang tidak dapat dipatenkan.

 

3. Inventor

Berdasarkan pasal 1 angka 3 dari UU nomor 13 tahun 2016 tentang paten, pengertian dari inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

 

Baik Hak paten, invensi dan inventor merupakan istilah yang berkaitan satu sama lain.

 

Macam-macam Invensi yang Dipatenkan

macam-macam invensi yang dipatenkan

Pada pasal 5 UU Paten, invensi yang dipatenkan sebagaimana berikut.

 

1. Pasal 5 ayat 1 UU Paten

Hal pertama yang membuat invensi dapar dipastikan adalah dapat dianggap baru dan dapat dimohonkan paten jika pada penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Hal ini disebutkan pada pasal 5 ayat 1 UU Paten.

 

2. Pasal 5 ayat 2 UU Paten

Kedua adalah teknologi yang dimaksud sebagai invensi adalah teknologi yang telah diumumkan di indonesia atau di luar indonesia dalam bentuk tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas dalam hal permohonan yang diajukan dengan hak prioritas.

 

3. Pasal 5 ayat 3 UU Paten

Ketiga, pada pasal 5 ayat 3 UU Paten, disebutkan bahwa invensi yang dipatenkan merupakan teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mencakup dokumen permohonan lain yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah tanggal penerimaan yang pemeriksaan subtantifnya sedang dilakukan, tetapi tanggal penerimaan tersebut lebih awal daripada tanggal penerimaan atau tanggal prioritas permohonan. 

 

Baca Juga: Hak Paten dan Rahasia Dagang: Apa Perbedaannya?

 

Pengecualian pada Invensi yang Dipatenkan

Terdapat pengecualian pada Pasal 5 ayat 2 UU paten, di mana invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum tanggal penerimaan, Invensi sudah:

  1. Dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik di Indonesia maupun luar negeri.
  2. Digunakan di Indoensia atau luar negeri oleh inventor dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan; dan/ atau 
  3. Diumumkan oleh inventory dalam:
  • Sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi atau karya ilmiah lain; dan/atau
  • Forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.

Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan jika dalam 12 bulan sebelum tanggal penerimaan, ada pihak yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan invensi tersebut.

 

Invensi yang Tidak Dapat Dipatenkan

Orang Memegang Kontainer Dengan Rumput Laut

Pada pasal 9 UU paten, terdapat invensi yang tidak dapat dimohonkan paten, yaitu:

  1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika,
  4. Makluk hidup, kecuali jasad renik; atau
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis. 

 

Itulah ulasan mengenai hal ini. Segera lindungi invensi perusahaan Anda. 

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?