IUP atau Izin Usaha Pertambangan adalah perizinan yang perlu untuk Anda miliki jika memiliki kegiatan usaha di bidang ini. Terdapat beberapa ketentuan dan peraturan dari pemerintah yang perlu untuk ditaati ketika menjalankan sebuah usaha. Oleh karena itu, Anda perlu untuk mengurus perizinan ini. Ulasan berikut akan membantu Anda dalam mengenal lebih jauh mengenai hal ini.
Daftar isi
Apa Itu IUP?
Menurut pasal 1(7) Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin Usaha Pertambangan atau IUP adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Kegiatan usaha ini diatur oleh pemerintah dalam pengelolaannya. Oleh karena itu, para pelaku usaha perlu untuk memiliki izin ini.
Dasar Hukum
Aturan pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah:
- UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU MInerba)
- Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bentuk Usaha Tambang
Terdapat 3 bentuk usaha pertambangan yang ada di Indonesia, di antaranya adalah:
- Usaha Pertambangan (IUP)
- Pertambangan Rakyat (IPR)
- Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Berdasarkan Komoditasnya
Berdasarkan komoditasnya, pertambangan dibagi:
- Batu bara
- Mineral, di bagi menjadi pertambangan mineral radioaktif, logam, batuan, dan bukan logam.
Apa Saja Tahapan IUP?
Berdasarkan pada pasal 36 UU Minerba, IUP terbagi menjadi:
1. Eksplorasi
Kegiatan ini meliputi:
- Penyelidikan umum
- Eksplorasi dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan.
Pemegang izin ini perlu untuk melaporkan kepada pemberi izin jika mendapatkan mineral dan batu bara yang tergali.
Izin ini memuat:
- Informasi perusahaan (nama, lokasi, luas wilayah)
- Jaminan kesungguhan
- Rencana umum dan tata ruang
- Modal investasi
- Hak dan Kewajiban pemegang izin
- Jangka waktu berlakukan tahap kegiatan
- Perpajakan
- Iuran tetap dan iuran eksplorasi
- Jenis usaha yang diberikan
- Rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar
- AMDAL
2. Operasi Produksi
Kegiatan ini meliputi:
- Konstruksi
- Pengolahan dan pemurnian
- Pengangkutan dan penjualan
- Penambangan
Izin Ini memuat:
- identitas perusahaan
- Lokasi penambangan
- Luas wilayah
- Pengangkutan dan penjualan
- Lokasi pengolahan dan pemurnian
- Jangka waktu
- Hak dan kewajiban pemegang izin
- Perpanjangan IUP
- Konservasi dan pemandaatan barang
- Pengembangan dan penerapan teknologi
- dan lainnya.
Siapa yang Memiliki IUP?
Izin usaha ini diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangan. Perizin ini diberikan kepada:
- Perseorangan (WNI), Perusahaan firma, perusahaan komanditer.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha milik swasta.
- Koperasi
Izin usaha pertambangan akan diperoleh setelah mendapatkan WIUP atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Syarat Memperoleh IUP Eksplorasi
Untuk mendapatkan perizinan, tentunya Anda perlu untuk memenuhi syarat yang ada. Syarat administratif yang harus dilengkapi adalah:
1. IUP Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
- Surat permohonan
- Susunan direksi dan daftar pemegang saham (untuk badan usaha, firma dan CV)
- Surat keterangan domisili atau SKDP
- Susunan pengurus (untuk koperasi)
2. Eksplorasi Mineral Bukan Logam dan Batubara
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
- Surat permohonan
- Susunan pengurus (untuk koperasi)
- KTP (untuk perseorangan)
- Profil koperasi (untuk koperasi)
- Profil badan usaha (untuk badan usaha, firma dan CV)
- Akta pendirian badan usaha yang telah disahkan
- NPWP
- Susunan direksi dan daftar pemegang saham (untuk badan usaha, firma dan CV)
- Surat keterangan domisili
3. Syarat Teknis IUP
Dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan teknis adalah:
- Peta WIUP dengan batas koordinat geografis sesuai sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
- Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga pertambangan dan/ atau geologi yang berpengalaman minimal 3 tahun.
4. Syarat Finansial
Hal yang Anda perlukan adalah:
- Bukti pembayaran harga nilai kompensasi hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara, atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan.
- Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi
5. Syarat Lingkungan
Perusahaan Anda tentunya harus mematuhi persyaratan lingkungan. Anda dapat berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Hal ini perlu dilakukan agar tidak merusak lingkugan akibat kegiatan usaha perusahaan.
Apa Saja Prosedur Mendapatkan IUP?
Tahapan yang perlu dilakukan berdasarkan PP nomor 23 tahun 2010 adalah:
1. Pemberian WIUP Batuan
Pemohon melakukan permohonan pada Menteri, Gubernur, Walikota/ Bupati sesuai dengan kewenangan. Jika pemohon sudah melengkapi persyaratan, maka dalam 10 hari kerja, keputusan permohonan akan keluar. Jika diterima, maka Anda akan mendapatkan peta WIUP lengkap.
2. Pemberian IUP Batuan
Untuk mendapatkan IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi, Anda perlu untuk memenuhi persyaratan administratif, lingkungan, teknis dan finansial yang sudah disediakan sebelumnya. Jika sudah mematuhi peraturan dan persyaratan yang berlaku, barulah perusahaan Anda mendapat IUP.
Itulah hal yang perlu Anda perhatikan mengenai IUP. Segera urus perizinan perusahaan Anda.