KBLI 2020 merupakan hal yang perlu untuk diketahui oleh pelaku usaha di Indonesia. Singkatan KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Hal ini karena dalam pendaftaran usaha menggunakan kode klasifikasi usaha.
Oleh karena itu, sebagai pelaku usaha, Anda perlu untuk mengetahui hal ini. Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih jauh mengenai hal ini.
Daftar isi
Apa Itu KBLI 2020?
KBLI singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ini merupakan kode klasfikikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia.
Aktivitas yang diklasifikasikan termasuk aktivitas ekonomi yang menghasilkan output atau produk, baik berbentuk barang maupun jasa berdasarkan lapangan usaha.
Perusahaan yang ingin melakukan pendaftaran bidang usaha di NIB (Nomor Induk Berusaha) harus memasukkan kode yang sesuai dengan KBLI 2020.
Penyusunan KBLI 2020
KBLI disusun oleh BPS atau Badan Pusat Statistik dengan mengacu pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), East Asia Manufacturing Statistics (EAMS) dan ASEAN Common Industrial Classification (ACIC).
Penyusunan KBLI dilakukan untuk mempermudah pelaku usaha untuk menemukan kategori bidang usaha yang akan dikembangkan di Indonesia. KBLI 2020 memiliki tambahan 216 kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5 digit dari versi 2017, sehingga saat ini memiliki total 1.790 kode.
List KBLI 2020
[wpdatatable id=1 table_view=regular]
Dasar Hukum
Peraturan pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah Peraturan Badan Pusat Statistik nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Apa Saja Kriteria Kelompok Usaha KBLI 2020?
Sesuai peraturan BPS nomor 2 tahun 2020, pengelompokkan dalam KBLI harus memenuhi kriteria berikut:
- Produksi barang dan jasa yang mencirikan kelompok diberikan untuk sebagian ebsar hasil atau keluaran dari unit yang dikelompokkan ke dalam kelompok tersebut;
- kelompok berisikan unit yang menghasilkan sebagian besar barang dan jasa yang menjadikan ciri kelompok tersebut.
Kategori dan Bidang Usaha KBLI 2020
Setelah diperbaharui, KBLI 2020 memiliki kategori:
- A: Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
- B: Pertambangan dan Penggalian
- C: Industri Pengolahan
- D: Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
- E: Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi
- F: Konstruksi
- G: Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
- H: Pengangkutan dan Perdagangan
- I: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
- J: Informasi dan Komunikasi
- K: Aktivitas Keuangan dan Asuransi
- L: Real Estate
- M: Aktvitas Profesional, Ilmiah dan Teknis
- N: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak OPsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjuang Usaha Lainnya.
- O: Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
- P: Pendidikan
- Q: Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
- R: Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
- S: Aktivitas Jasa Lainnya
- T: Aktivitas Rumah Tanggah Sebagai Pemberi Kerja, Aktivitas yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri.
- U: Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya.
Fungsi
Beberapa fungsi dari KBLI adalah:
- Penentuan klasifikasi atau identitas dari sebuah bidang usaha di Indonesia
- Acuan standar dan alat koordinasi, sinkronisasi dan integrasi penyelenggaraan statistik.
- Penentuan kualifikasi, di antaranya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Identifikasi bidang usaha untuk pendaftaran Wajib Pajak
- Sebagai acuan untuk mendaftarkan dan memperoleh legalitas di Indonesia.
- Menentukan perizinan investasi atau penanaman modal yang boleh dilakukan
Bagaimana Cara Menentukan KBLI 2020?
Struktur pengkodean KBLI menyesuaikan dari struktur pengkodean pada ISIC, yaitu:
1. Kategori
Kategori usaha merupakan garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode satu digit, kode alfabet. Pada KBLI 2020, aktivitas ekonomi di Indonesia dikelompokkan menjadi 21 kategori dan 1.790 kode. Kategori yang diberikan berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep dan definisi.
2. Golongan Pokok
Golongan pokok merupakan uraian lebih lanjut dari 21 kategori yang ada di KBLI 2020. Kode golongan terdiri dari 3 digit angka dengan:
- 2 angka pertama menandakan golongan pokok yang berkaitan; dan
- 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari tiap golongan yang bersangkutan.
Pada setiap golongan pokok dapat dijabarkan maksimal 9 golongan.
3. Subgolongan
Subgolongan berisi uraian lebih lanjut dari golongan. Kode subgolongan terdiri dari 4 digit dengan:
- 3 digit angka pertama menandakan golongan 5 yang berkaitan
- 1 digit terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari subgolongan.
4. Kelompok
Kelompok untuk memilih aktivitas yang ada dalam satu subgolongan menjadi beberapa aktivitas yang lebih homogen berdasarkan kriteria tertentu.
Dalam tiap subgolongan, maksimal dapat menjabarkan 9 kelompok.
Itulah ulasan mengenai hal ini. Ketahui klasifikasi dari kegiatan usaha perusahaan Anda.