PMA adalah singkatan dari Penanaman Modal Asing yang merupakan kegiatan menanam modal oleh orang asing atau WNA di Indonesia. PMA dapat dilakukan dengan pendirian PT (Perseroan Terbatas) dan dikenal dengan PT PMA.
Simak penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini melalui ulasan berikut.
Daftar isi
Apa Itu PMA?
PMA adalah singkatan dari Penanaman Modal Asing. Berdasarkan pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM), PMA atau Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya ataupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
PT PMA adalah sebuah perseroan terbatas yang permodalannya terdapat modal asing baik sebagian maupun seluruhnya.
Dasar Hukum
Aturan yang mengatur mengenai hal ini adalah:
- UU nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman Modal (UU PM)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
- Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2021 (perubahan perpres 10/2021)
- Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
- UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Syarat Orang Asing Mendirikan Perusahaan di Indonesia
Jika WNA akan menjadi investor di Indonesia, maka:
- Harus mendirikan perusahaan berdasarkan bidang usaha yang tercantum dalam KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
- Perusahaan berbentuk PT yang dimiliki oleh sedikitnya dua orang pemegang saham
- Jumlah minimal investasi asing di Indonesia adalah Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dan modal yang disetorkan ke bank di Indonesia minimal Rp2,5 miliar.
- Hanya bisa melakukan kegiatan usaha pada usaha besar
Siapa Saja yang Dapat Melakukan PMA?
PT PMA dapat didirikan oleh siapa saja yang memenuhi syarat dan prosedur pengajuannya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan permohonan pendirian perusahaan.
- Bidang usaha. Anda perlu untuk melakukan identifikasi jenis bidang usaha. Hal ini dapat diketahui lebih lanjut dengan menggunakan acuan dari Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016.
- Nilai investasi dan modal. Total nilai investasi harus lebih dari Rp10 miliar. Untuk modal yang ditempatkan dan disetorkan minimal adalah Rp10 miliar dari total investasi.
- Lokasi kantor. Anda tidak dapat menggunakan kantor virtual atau virtual office untuk perusahaan jenis ini. Oleh karena itu Anda perlu untuk memperhatikan lokasi kantor.
- Presentasi. Para investor akan diminta untuk melakukan presentasi oleh BKPM. Tahap ini perlu untuk dipersiapkan dengan baik.
Tahap Penanaman Modal Asing
Dalam melakukan penanaman modal asing di Indonesia, Anda perlu untuk melalui beberapa tahap, yaitu:
- Persiapan. Anda melakukan pengajuan permohonan pada BKPM mengenai rencana penanaman modal asing. Tahap ini berlangsung selama 4 hingga 7 hari.
- Konstruksi. Tahap ini juga disebut tahap realisasi. Anda akan mulai membangun PT PMA. Anda perlu untuk mempersiapkan dokumen, menyediakan fasilitas, dan meminta rekomendasi dari orang lain agar berjalan dengan lancar.
- Operasi/ Produksi. Tahap ini baru dapat berjalan setelah persiapan mencapai 85%. Pada tahap ini, Anda perlu melakukan pengajuan permohonan izin usaha tetap atau IUT. Dokumen yang sudah disiapkan diserahkan ke BKPM. Jika BKPM mengabulkan, maka Anda akan mendapatkan izin usaha tetap dan dapat beroperasi.
Perizinan Berusaha PT PMA
Perizinan usaha mencakup:
- Berbasis risiko. Ini adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
- Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU). Ini adalah legalitas yang diberikan untuk menunjang kegiatan usaha.
Syarat Pendirian PMA di Indonesia
Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku wajib memenuhi persyaratan dasar, yaitu:
- Persetujuan lingkungan
- Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Kegiatan usaha dalam perizinan berusaha berbasis risiko dibedakan menjadi:
- Tingkat risiko rendah. Untuk perizinannya diperlukan NIB
- Kegiatan tingkat risiko menengah (menengah rendah dan menengah tinggi). Untuk perizinannya dibutuhkan NIB dan sertifikat standar
- Kegiatan tingkat risiko tinggi. Perizinannya berupa NIB dan Izin.
Apa Saja Syarat Pendirian PT PMA?
Syarat umum yang diperlukan jika ingin mendirikan PT PMA adalah:
1. Aspek legalitas badan hukum
- Akta Pendirian Perusahaan dan/ atau perubahannya yang telah disahkan dari Menteri Hukum dan HAM
- NIB
- NPWP perusahaan yang sudah di konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan ketentuan UU.
2. Memiliki aspek legalitas tempat kedudukan. Perusahaan harus memiliki legalitas alamat kantor pusat perusahaan atau lokasi proyek perusahaan berupa Akta Jual Beli (AJB), HGB/HGU), perjanjian sewa menyewa atau perjanjian lainnya.
3. Bukti penerimaan LKPM periode terakhir (bagi perusahaan yang sudah memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPM).
4. Legalitas lingkungan (memiliki dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup).
5. Surat kuasa (digunakan jika pemohon diwakilkan).
Bagaimana dengan Syarat Administratif Pendirian PT PMA?
Persyaratan administratif yang perlu Anda lengkapi adalah:
-
- NPWP/ SIUP/ TDP
- Flowchart raw materials
- Surat rekomendasi dari instansi terkait
- Perjanjian kerjasama (dapat berupa MOU, Joint Venture, dll)
- Identitas perusahaan
- Anggaran dasar perusahaan
- Fotokopi paspor pemegang saham
- Pengajuan permohonan secara online
- Deskripsi kelangsungan bisnis
Prosedur Pendirian PT PMA
Anda dapat menggunakan OSS (Online Single Submission) untuk melakukan permohonan pendirian PT PMA. Langkah-langkahnya adalah:
- Mempunyai dokumen pendirian PT pada umumnya seperti akta pendirian PT, NPWP perusahaan, surat keputusan Menteri Hukum dan HAM dan lainnya.
- PT didirikan dengan memenuhi ketentuan modal atau investasi yang berlaku.
- Mendaftarkan NIB melalui OSS.
- Lokasi perusahaan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah setempat.
- Melengkapi perizinan lain yang berkaitan dengan sektor bisnis ke instansi terkait.
FAQ PT PMA
- PMA singkatan dari? Pengertian PMA adalah Penanaman Modal Asing.
- Bolehkah syarat pendirian PMA yaitu PMA 100%? Hal ini diperbolehkan sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan DNI.
- PT PMA dilarang mendirikan usaha yang bergerak di bidang apa saja? Pada pasal 1 ayat (2) UU Penanaman Modal menyatakan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi PMA, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
- Apa bidang usaha tertutup untuk PT PMA? Pada pasal 12 ayat (2) UU Penanaman Modal, bidang usaha yang tertutup adalah produksi senjata, alat peledak, mesiu, dan peralatan perang, serta bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
- Apa syarat Pendirian PMA? Untuk syarat PMA, Anda dapat melengkapi dokumen yang berlaku seperti NPWP/SIUP/TDP dan lainnya.
Itulah ulasan mengenai PMA. Jika Anda ingin mendirikan bisnis di bidang ini, Anda dapat melengkapi syarat dan mengikuti prosedur yang ada.