OSS merupakan singkatan dari Online Single Submission. Sistem ini mempermudah Anda dalam mendaftarkan perizinan usaha secara online. Simak penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.
Daftar isi
Mengenal OSS
OSS atau Online Single Submission adalah sistem perizinan yang diterbitkan oleh lembaga OSS dan atas nama Menteri. Sistem ini menggunakan teknologi informasi dan mengintegrasikan perizinan di daerah dan di pusat.
Online Single Submission diluncurkan pada 8 Juli 2018 dan merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Dasar Hukum
Penggunaan dari sistem ini diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
- PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 yang dicabut).
- Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
- Peraturan BKPM No.3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.
- Peraturan BKPM No.4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Karakter Perusahaan yang Menggunakan OSS
Sistem ini biasanya digunakan oleh pelaku usaha dengan karakteristik perusahaan seperti:
- Usaha mikro, kecil, menengah dan besar.
- Perusahaan perorangan atau badan usaha.
- Bentuk usaha yang modal awalnya berasal dari dalam negeri.
- Bisnis dengan modalnya yang terkumpul dari pihak asing.
Bagaimana Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS?
Pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya di OSS, perlu untuk melakukan pembuatan akun dan aktivasi akun terlebih dahulu. Tahapan dari pembuatan dan aktivasi akun OSS adalah:
- Mengakses OSS dengan menginput NIK, email dan informasi lainnya.
- Anda akan menerima email berupa link untuk melakukan aktivasi akun
- Setelah diaktivasi, Anda akan menerima email yang berisi user-ID beserta passwordnya.
Manfaat OSS
Beberapa manfaat yang akan Anda dapatkan jika menggunakan sistem ini adalah:
1. Dapat menyimpan data perizinan
Sistem ini menyediakan fasilitas yang membuat pelaku usaha dapat menyimpan data perizinan perusahaan mereka dalam satu identitas, yaitu NIB.
2. Aman dan cepat
Online Single Submission juga memberikan fasilitas untuk dapat terhubung dengan pihak yang terlibat untuk memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.
3. Melakukan pelaporan
Jika terdapat masalah pada perizinan Anda, maka Anda dapat melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan lainnya menggunakan sistem ini.
4. Mempermudah perizinan
Tentunya sistem yang dibuat oleh pemerintah ini akan mempermudah Anda untuk mengurus perizinan, seperti izin usaha dan izin operasional dalam mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
Sektor yang Diizinkan dan Tidak Diizinkan Menggunakan OSS
Terdapat sektor usaha yang diizinkan dan tidak diizinkan menggunakan sistem OSS. Sistem ini memudahkan Anda dalam berbagai hal perizinan, namun tidak semua sektor diizinkan menggunakan OSS.
Dapat Diproses
Sektor yang diizinkan menggunakan sistem ini adalah:
- Pertanian
- Ketenagalistrikan
- Pendidikan tinggi
- Pekerjaan umum dan perumahan rakyat
- Lingkungan hidup dan kehutanan
- Ketenagakerjaan
- Agama dan keagamaan
- Kesehatan
- Obat dan makanan
- Kelautan dan perikanan
- Perdagangan
- Kepolisian
- Perhubungan
- Perindustrian
- Ketenaganukliran
- Pengkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)
- Pariwisata
- Komunikasi dan informatika
- Keuangan
- Pendidikan dan kebudayaan
Yang Tidak Dapat Diproses
Sedangkan sektor yang tidak dapat diproses menggunakan sistem ini adalah:
-
- Energi dan sumber daya mineral
- Real estate
- Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
- Keuangan
Persyaratan Dasar Untuk Menggunakan Sistem OSS
Terdapat beberapa persyaratan dasar yang perlu Anda penuhi sebelum dapat melakukan aktivasi akun dan mendaftar di OSS. Persyaratan yang dibutuhkan adalah:
- Bisnis yang akan didaftarkan berbentuk badan usaha pendirian PT, pendirian CV, yayasan, Koperasi, firma dan persekutuan perdata.
- Pelaku usaha memiliki badan usaha seperti perum, perumda, atau badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara maupun badan layanan umum milik negara.
- Telah menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara online (melalui AHU).
- Memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan dan telah menginput ke dalam proses pembuatan user ID.
Prosedur Pendaftaran Sistem OSS
Tahapan prosedur yang dapat Anda lakukan dalam sistem OSS adalah:
- Membuat user-ID
- Login ke sistem dengan user-ID
- mengisi data untuk memperoleh NIB
- Harus melakukan proses izin dasar dengan komitmennya untuk usaha baru
- Melanjutkan proses perizinan, mengembangkan usaha, memperbarui data perusahaan untuk usaha yang telah berdiri.
Perizinan di OSS
Sistem ini digunakan untuk mengurus perizinan usaha. Beberapa perizinan yang dapat dilakukan menggunakan sistem ini adalah:
- Izin Lokasi. Perizinan dengan persyaratan yang menyesuaikan aturan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan RUTRK (Rencana Umum Tata Ruang Kota), dan persyaratan lainnya.
- OSS Izin Lingkungan. Persyaratan di antaranya adalah penyelesaian matriks UKL-UPL dan penyelesaian AMDAL
- IMB. Diterbitkan setelah pelaku usaha menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratan.
- Izin Usaha. Pelaku usaha perlu menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyarat, seperti izin lokasi, IMB, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan lainnya.
- OSS Izin Operasional. Pelaku usaha perlu mengisi persyaratan komitmen seperti sertifikat atau lisensi, pendaftaran barang atau jasa dan lainnya.
Itulah ulasan mengenai OSS atau online single submission. Anda dapat langsung mengunjungi laman resmi dari OSS untuk mendaftarkan perizinan usaha Anda.