SITU Adalah: Syarat dan Prosedur Pendaftarannya

December 24, 2021by Rahazlen0

SITU merupakan perizinan yang diperlukan oleh pelaku usaha. Jika Anda memiliki badan usaha atau perorangan dan ingin membuat tempat usaha, maka Anda perlu untuk mengetahui perizinan ini. Simak ulasan berikut ini.

 

SITU Adalah Singkatan dari Surat Izin Tempat Usaha

Apa itu SITU? SITU adalah singkatan dari Surat Izin Tempat Usaha. Pengertian SITU adalah surat yang dikeluarkan oleh badan hukum untuk badan usaha, perusahaan, atau perseorangan yang membuka tempat usaha.

Badan hukum yang mengeluarkan perizinan adalah badan hukum yang lokasinya berdekatan dengan tempat usaha.

Surat ini berlaku untuk semua bidang usaha. Dengan memiliki surat ini, legalitas perusahaan Anda sudah diakui dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 46/-DAG/PER/9 tentang penerbitan Izin Usaha, Surat Izin Tempat Usaha “SITU” adalah surat untuk memperoleh izin sebuah usaha di sebuah lokasi dengan maksud agar tidak menimbulkan adanya gagasan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu.

 

Dasar Hukum

brown wooden stand with black background

Aturan dari pemerintah yang mengatur mengenai surat izin tempat usaha ini adalah:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 07 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha.
  2. Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan.

 

Fungsi SITU

fungsi SITU

Terdapat beberapa fungsi jika Anda memiliki surat izin ini. Surat yang dikeluarkan oleh badan hukum untuk membuka tempat usaha ini memiliki beberapa fungsi yang perlu Anda ketahui. Fungsi SITU adalah:

 

1. Izin Resmi untuk Pendirian Usaha

Surat izin ini adalah resmi dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat untuk pendirian sebuah usaha atau perusahaan. Proses pendirian dan kegiatan usaha Anda resmi dengan memiliki surat izin ini.

Selain itu, Anda dapat lebih tenang saat melakukan proses produksi atau kegiatan usaha karena sudah memiliki legalitas dari pemerintah. Jika badan usaha Anda tidak memiliki surat izin ini, maka dapat dikenakan sanksi dan disegel.

 

2. Penanaman Modal

Surat ini juga merupakan salah satu syarat kelengkapan dokumen penanaman modal. SITU adalah salah satu surat legalitas yang biasanya akan diminta pemodal jika ingin melakukan pendanaan.

Dengan memiliki surat izin ini, Anda dapat dipercaya dan pemilik modal akan lebih tenang melakukan investasi pada perusahaan Anda.

 

3. Bukti Izin Masyarakat

Dalam proses pembuatan SITU, pelaku usaha perlu untuk meminta izin dari tetangga sekitar dan kelurahan/kecamatan terdekat. Izin ini dituangkan dalam bentuk surat untuk melengkapi persyaratan pengurusan surat izin ini.

Dengan memiliki SITU, berarti masyarakat sudah setuju dengan pendirian dan kegiatan usaha perusahaan Anda.

 

Apa Perbedaan SITU dan SIUP?

perempuan menulis di kertas

Baik SIUP maupun SITU merupakan surat izin untuk sebuah usaha. Namun terdapat perbedaan di antara keduanya. 

SIUP merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Wilayah sesuai dengan domisili perusahaan.

SIUP harus dimiliki oleh pelaku usaha di bidang perdagangan barang dan jasa yang ada di Indonesia. Surat izin ini juga dikeluarkan untuk menjalankan usaha perdagangan dan jasa seperti ekspor dan impor.

Sedangkan SITU berkaitan dengan izin untuk mendirikan tempat usaha dan tata ruang pada sebuah wilayah. Secara spesifik, SITU berbeda dengan SIUP.

 

Apa Syarat Pengurusan SITU?

white printer paper close-up photography

Terdapat beberapa syarat yang perlu untuk Anda siapkan jika ingin mendaftar surat izin tempat usaha, yaitu:

1. Fotokopi beberapa berkas, yaitu:

  • KTP pemohon/ KITAS  bagi WNA
  • SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) PBB setahun terakhir.
  • Penerima kuasa jika pengurusan dilakukan oleh orang lain (surat kuasa)
  • Bukti penguasaan hak atas tanah (FC sertifikat, surat perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian lainnya).
  • IMBG (Izin Mendirikan Bagunan Gedung) yang masih disesuaikan dengan kegiatan usaha.
  • Akta pendirian perusahaan dan akta pengesahannya.

2. Surat Keterangan Domisili Usaha

3. Denah atau sketsa lokasi

4. Surat Izin Permohonan dengan materai Rp6.000 dan dilengkapi dengan stempel dan cap perusahaan.

5. Persetujuan tertulis (surat) persetujuan dari tetangga, warga, dan lingkungan radius 200 m dari tempat usaha dengan diketahui oleh RT, RW, dan kepala desa.

6. Surat rekomendasi dari camat

7.Berita acara pemeriksaan lokal

8. Surat Izin gangguan (HO)

9. Pas foto ukuran 2×3 (warna) sebanyak 4 lembar.

10. Surat kuasa dan fotokopi penerima kuasa jika pengurusan dilakukan oleh orang lain.

 

Apa Saja Proses Perizinan SITU?

Setelah melengkapi persyaratan yang ada, hal yang perlu Anda lakukan adalah:

  1. Mengajukan permohonan pada pemerintah terkait. 
  2. Permohonan akan diproses dan apabila diperlukan tim akan melakukan peninjauan lokasi usaha. 
  3. Hasil peninjauan dan syarat berkas akan tertera pada berita acara bersama. 
  4. Memiliki rekomendasi dari instansi teknis yang berkaitan sebelum SITU diterbitkan.

Apabila persyaratan dipenuhi, maka permohonan Anda akan disetujui dan SITU akan diterbitkan.

 

Biaya Pengurusan SITU

green plant in clear glass cup

Sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan, pada bagian perizinan menyatakan bahwa biaya untuk menerbitkan SITU adalah gratis. Pelaku usaha hanya akan melakukan pembayaran pada pengurusan Izin Gangguan (HO). Biaya HO dihitung berdasarkan luas tempat.

 

Berapa Lama Masa Berlaku SITU?

Masa berlaku Surat Izin Tempat Usaha adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan surat izin tempat usaha ini dapat dilakukan dengan 5 hari kerja sejak persyaratan perpanjangan yang dilengkapi dinyatakan lengkap.

Masa berlaku ini tetap selama 3 tahun jika subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan.

 

Apa Syarat Perpanjangan Surat Izin Tempat Usaha?

Jika Anda ingin melakukan perpanjangan, maka persyaratan yang perlu untuk Anda lengkapi adalah:

  1. Fotokopi dari dokumen: SITU yang lama, IMB terbaru, SPPT dan STTS PBB terbaru, dan Akta pendirian perusahaan.
  2. Surat permohonan perpanjangan yang ditandatangani pemohon di atas materai
  3. Surat keterangan domisili usaha dari kecamatan di tempat domisili

 

FAQ SITU

  1. Apa itu SITU? SITU adalah surat yang dikeluarkan oleh badan hukum untuk badan usaha, perusahaan, atau perseorangan yang membuka tempat usaha.
  2. Apa fungsi surat izin tempat usaha? Di antaranya adalah sebagai izin resmi pendirian usaha, syarat penanaman modal dan bukti izin dari masyarakat.

Itulah ulasan mengenai surat izin tempat usaha dan syarat serta prosedur pendaftarannya. Segera daftarkan perusahaan Anda jika ingin membuka tempat usaha.

 

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?