Hak desain industri merupakan bagian dari HAKI yang perlu untuk Anda ketahui. Pelaku usaha di bidang ini perlu untuk mengenal hal ini lebih jauh. Menjalani usaha di bidang ini? Ulasan berikut akan membantu Anda dalam mengenal lebih jauh mengenai hal ini.
Daftar isi
Apa Itu Hak Desain Industri?
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diperoleh oleh designer atas design yang dibuat. Desain industri merupakan hasil karya yang berhubungan dengan bentuk, komposisi garis dan warna atau konfigurasi, berbentuk dari gabungan dua atau tiga dimensi dan dapat digunakan untuk menghasilkan produk dan komoditas industri.
Apa Keuntungan yang Didapatkan dengan Mendaftarkan Hak Desain Industri?
Keuntungan dari memiliki hak desain industri berdasarkan undang-undang nomor 31 tahun 2000 adalah:
- Melaksanakan hak yang dimilikinya
- Melarang orang lain untuk membuat, memakai, menjual, mengedarkan dalam bentuk ekspor atau impor tanpa persetujuan pemilik. Penggunaan untuk penelitian atau pendidikan diperbolehkan sepanjang tidak merugikan pemiliknya.
Dasar Hukum
Aturan pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah:
- UU nomor 15 tahun 2001 tentang merek.
- Undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri.
Pihak Pemegang Desain Industri
Terdapat beberapa pemegang hak desain industri, di antaranya adalah:
- Pendesain memperoleh dan menerima hak desain industri (pasal 6 ayat 1 UU Desain industri) walaupun diperjanjikan dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya (Pasal 8)
- Suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lan antara kedua pihak (Pasal 7 ayat 3)
- Pendesain yang terdiri dari beberapa orang secara bersama, hak diberikan pada mereka secara bersamaan, jika diperjanjikan lain (Pasal 6 ayat 2).
Klasifikasi Desain Industri
Terdapat 32 kelas dari klasifikasi produk desain industri, di antaranya adalah:
- Kelas 1: Foodstuffs (produk makanan)
- Kelas 2: Articles of Clothing and haberdashery (produk pakaian).
Dan klasifikasi lainnya yang dibedakan sesuai dengan jenis, sifat, atau fungsi barang.
Desain Industri yang dapat Didaftarkan
Apakah semua desain dapat didaftarkan? Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum dapat didaftarkan, yaitu:
1. Adanya Kebaruan
Syarat yang harus dipenuhi oleh desain adalah kebaruan atau novelty. Hal ini dengan catatan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran tidak sama dengan pengungkapan desain yang sudah ada sebelumnya.
2. Sesuai Peraturan
Di Indonesia, terdapat beberapa peraturan yang harus diikuti. Desain yang dapat didaftarkan hanyalah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu contohnya adalah undang-undang nomor 32 tahun 2000.
Apa Saja Manfaat Mendaftarkan Desain Industri?
Dengan memiliki hak desain industri, Anda akan mendapat beberapa manfaat seperti:
1. Dapat Dijual
Design yang telah Anda lindungi dengan mendaftarkannya itu dapat dilisensikan atau dijual kepada pihak lain. Ini akan menambah keuntungan Anda. Tentunya Anda berhak mengambil keuntungan dari desain yang anda daftarkan.
2. Persaingan Sehat
Dengan mendaftarkan karya, maka Anda sudah mencuptakan persaingan sehat dan jujur di kalangan designer. Hal ini akan membuat para designer memiliki inovasi mereka masing-masing.
3. Meningkatkan Nilai Komersial
Desain industri dapat menjadi aset yang menambah nilai komersial perusahaan. Keuntungan perusahaan akan semakin tinggi jika desain industri semakin sukses.
4. Memiliki Legalitas Hukum
Designer yang mendaftarkan desain industrinya akan mendapat legalitas hukum berupa hak eksklusif untuk menjalankan hak yang dimilikinya. Selain itu, pendesain juga dapat melarang orang lain untuk menggunakan desain tanpa persetujuan.
5. Mencegah Pemalsuan
Anda dapat mencegah pemalsuan dengan mendaftarkan desain industri. Karena jika design belum didaftarkan maka peluang pihak lain untuk meniru semakin tinggi.
Syarat Pendaftaran Hak Desain Industri
Terdapat beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi sebelum mendaftarkan design, yaitu:
1. Perorangan
Dokumen yang harus dilengkapi bagi perusahaan perseorangan adalah:
- Scan atau fotokopi dari KTP pemohon jika WNI
- Fotokopi atau scan KITAS/ KITAP jika WNA
- Uraian desain industri mengenai design yang dimintai perlindungan.
- Gambar atau foto desain (tampak atas/ bawah/ kiri/ kanan/belakang/ tampak perspektif).
- Dokumen terkait lainnya.
2. Badan Usaha
Dokumen yang harus dilengkapi adalah:
- Scan atau fotokopi KTP/ NPWP.
- Surat kuasa perusahaan dari Direktur Utama
- Scan/ fotokopi KTP/ NPWP dari direktur utama
- Uraian desain industri mengenai design yang dimintai perlindungan
- Gambar/ foto desain (tampak atas/ bawah/ kiri/ kanan/belakang/ tampak perspektif).
- Akta pendirian badan usaha
- Fotokopi atau scan pendesain
- Dokumen lainnya.
Prosedur Pendaftaran Hak Desain Industri
Tahapan yang akan dilalui, yaitu:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
Pemohon harus mengisi formulir pendaftaran seperti waktu pembuatan surat permohonan, identitas pemohon, alamat lengkap, dan jika diajukan melalui kuasa maka diperlukan alamat lengkap kuasa.
2. Surat Permohonan
Pemohon melampirkan formulir permohonan yang sudah ditandatangani dengan melampirkan persyaratan lainnya. Selain itu, pemohon juga melengkapi dengan surat pernyataan kepemilikan desain industri.
Kondisi Pemohon
Terdapat alur yang berbeda tergantung dengan kondisi pemohon, yaitu:
- Bila permohonan diajukan lebih dari satu orang, maka ditandatangani oleh salah satu pemohon, lengkap dengan persetujuan tertulis dari pemohon lain.
- Jika diajukan oleh bukan pendesain, maka harus melampirkan pernyataan lengkap dengan bukti kuat bahwa pemohon berhak atas desain yang diajukan pendaftarannya.
3. Membayar biaya administrasi
Setelah melengkapi semua persyaratan, Anda perlu untuk membayar sejumlah uang untuk dapat mendaftarkan hak desain industri. Pembayaran dapat dilakukan dengan penyetoran ke DJKI.
4. Menunggu Pemeriksaan
Proses pemeriksaan akan berlangsung selama maksimal 30 hari setelah proses administrasi. Jika terdapat kekurangan, maka pemohon akan diminta untuk melengkapinya dengan durasi paling lama 3 bulan.
Bagaimana Pengalihan Hak Desain Industri?
Hak desain industri dapat dialihkan dengan ketentuan sebagai berikut.
- Wasiat
- Pewarisan
- Hibah
- Perjanjian tertulis
- Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Berapa Lama Hak Desain Industri Berlaku?
Berdasarkan UU Desain Industri, hak ini diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Tanggal mulai berlakunya dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan akan diumumkan di dalam Berita Resmi Desain Industri.
Berapa Biaya yang Harus Dibayarkan?
Terdapat sejumlah uang yang harus dibayarkan ketika mendaftarkan desain industri, yaitu:
- UMKM, lembaga pendidikan dan litbang pemerintahan: Rp250.000- Rp600.000
- Umum: Rp800.000-Rp1.500.000
Itulah ulasan mengenai hal ini. Segera lindungi karya Anda.