OSS Berbasis Risiko: Tingkat Risiko Perusahaan

August 22, 2022by Rahazlen0

OSS berbasis risiko adalah hal yang perlu untuk Anda ketahui jika ingin membuka sebuah usaha. Anda perlu untuk mengenali tingkat risiko dari usaha Anda dan mendaftarkannya pada sistem OSS. Dengan begitu, usaha Anda dapat melakukan kegiatan usaha.

Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui tentang OSS berbasis risiko.

 

Mengenal OSS 

Sebelum mengetahui mengenai OSS berbasis risiko, Anda perlu untuk mengetahui mengenai OSS terlebih dahulu. Apa itu OSS? OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama pimpinan, lembaga, gubernur, bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik terintegrasi.

OSS diatur dalam PP nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sistem OSS bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dan untuk mempermudah pelaku usaha.

 

OSS Berbasis Risiko

OSS berbasis risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan pada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha dan dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Online Single Submission berbasis risiko diatur dalam peraturan BKPM nomor 3 tahun 2021 tentang SIstem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik. Penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko merupakan pelaksanaan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada OSS berbasis risiko, terdapat 4 kategori perusahaan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha. Tingkat risiko dibagi menjadi:

  1. Rendah
  2. Menengah rendah
  3. Menengah tinggi
  4. Tinggi. 

 

Perbedaan Sisem OSS dan OSS Berbasis Risiko

Orang Menandatangani Kertas Dokumen, OSS berbasis risiko

Lalu, apa perbedaan sistem OSS sebelumnya dengan OSS RBA? Sistem OSS 1.1 tidak berdasar pada perizinan risiko dan skala kegiatan usaha. Sedangkan sistem OSS RBA akan menilai kegiatan usaha pada tngkatan risiko dan skala kegiatan usaha. 

Berdasarkan pasal 35 atau 3 PP nomor 7 tahun 2021, skala usaha terbagi menjadi:

  1. Mikro: modal usaha maksimal Rp1 miliar
  2. Kecil: modal usaha antara Rp5 miliar- Rp10 miliar
  3. Besar: modal usaha di atas Rp10 miliar

Perbedaan lainnya adalah kepastian standar pada OSS 1.1 belum terdapat standar perizinan berusaha di Kementerian atau lembaga terkait dan daerah. Pada OSS RBA, NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria) perizinan berusaha berbasis risiko pada setiap sektor akan digunakan acuan tunggal.

 

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Perizinan usaha berbasis risiko merupakan hal yang perlu dimiliki oleh pelaku usaha.  ini diterbitkan OSS berdasarkan tingkat risiko, peringkat skala kegiatan usaha, luas lahan dan lainnya. Salah satu perizinan yang perlu dimiliki oleh pelaku usaha adalah NIB berbasis risiko.

NIB atau nomor induk berusaha merupakan persyaratan untuk mengurus perizinan lainnya. Contoh perizinan lain yang dibutuhkan adalah izin lokasi, izin lingkungan, dan IMB di lokasi bisnis. NIB berbasis risiko juga dapat digunakan sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Angka Pengenal Impor (API) dan hak akses kepabeanan.

 

Kriteria UMKM OSS RBA

Sesuai dengan pasal 6 ayat 2 PP nomor 5 tahun 2021, terdapat kriteria UMKM yang mengakomodir perizinan berusaha oleh berbagai macam sektor usaha, di antaranya:

  1. Pertanian
  2. Kelautan dan perikanan
  3. Lingkungan hidup dan kehutanan
  4. Energi dan sumber daya mineral
  5. Ketenaganukliran
  6. Perdagangan
  7. Perindustrian
  8. Pekerjaan umum dan perumahan rakyat
  9. Transportasi
  10. Pendidikan dan kebudayaan
  11. Pariwisata
  12. Keagamaan
  13. Ketenagakerjaan
  14. Pertahanan dan keamanan
  15. Pos, telekomunikasi, penyiaran, sistem dan transaksi elektronik
  16. Kesehatan, obat dan makanan

 

Jenis Perusahaan Berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai KBLI

OSS berbasis risiko

Sesuai dengan OSS Berbasis Risiko, perusahaan dan kegiatan usaha dibagi menjadi 4 tingkatan, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi. 

1. Risiko Rendah (R)

Perusahaan berisiko rendah di antaranya adalah pelaku UMKM. Untuk pelaku usaha dengan kegiatan usaha tingkat rendah, persyaratan perizinan yang dibutuhkan adalah:

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)

Bagi Anda yang belum memiliki NIB, Anda dapat mengurusnya terlebih dahulu dengan mengetahui cara mendapatkan NIB untuk usaha. 

 

2. Risiko Menengah Rendah (MR)

Pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha pada OSS RBA di antaranya adalah pelaku usaha perorangan, pelaku usaha badan usaha, pelaku usaha kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri. Untuk perizinan berusaha dengan tingkat risiko menengah rendah, maka dokumen yang perlu untuk disiapkan adalah:

  1. NIB
  2. Sertifikat standar (SS) berupa pernyataan mandiri

Sertifikat standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.

 

3. Risiko Menengah Tinggi (MT)

Untuk perusahaan menengah tinggi seperti jenis usaha kontrsuksi, perizinan yang diperlukan adalah:

  1. NIB
  2. Sertifikat standar (SS) harus diverifikasi oleh kementerian atau lembaga, atau pemerintah daerah.

Sebelum melakukan kegiatan operasional dan komersial, pemerintah pusat atau daerah berdasarkan kewenangannya melakukan verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Pengawasan juga akan dilakukan untuk memantau kepatuhan pelaku usaha.

 

4. Risiko Tinggi (T)

Salah satu contoh perusahaan dengan risiko tinggi adalah apotek. Perusahaan dengan tingkat risiko ini membutuhkan perizinan:

  1. NIB
  2. Izin yang harus disetujui oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah, dan/atau sertifikat standar (SS) jika dibutuhkan.

Izin yang dibutuhkan untuk perusahaan dengan tingkat ini adalah izin dalam bentuk persetujuan pemerintah pada pelaku usaha untuk operasional dan komersial.

 

Itulah hal yang perlu Anda ketahui mengenai OSS berbasis risiko. Kenali tingkat perusahaan Anda terlebih dahulu.

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?