TDUP adalah hal yang perlu Anda ketahui. Terlebih jika kegiatan usaha Anda berada di sektor pariwisata. Setiap kegiatan usaha perlu untuk mengurus perizinan usahanya. Hal ini sesuai dengan perundang-undangan.
Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih banyak.
Daftar isi
Apa Itu TDUP?
Kepanjangan TDUP adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata. TDUP adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sektor pariwisata. Contohnya jasa travel, akomodasi, jasa perjalanan wisata, dan lainnya.
Menurut pasal 1 angka 7 Permenpar 10/2018, TDUP adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran kegiatan usaha, melakukan pelaksanaan komersial dengan memenuhi persuaratan dan/atau komitmen.
Siapa yang Wajib Memiliki TDUP?
Permohonan TDUP adalah pelau usaha perseorangan dan non perseorangan. TDUP wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang sudah memiliki NIB. Menurut Pasal 12 ayat 1 Permenpar 10/2018, izin usaha ini terbit berdasarkan komitmen bagi:
- Pelaku usaha yang tidak memerlukan prasarana dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatan
- Pelaku usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan, dan telah memiliki atau menguasai prasarana.
Komitmen yang Dipenuhi
Komitmen yang perlu untuk dipenuhi oleh pelaku usaha menurut pasal 12 ayat 2 Permenpar 10/2018 adalah:
- Izin lingkungan
- Izin lokasi
- IMB
- Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan yang diatur oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (khusus untuk usaha pariwisata yang menggunakan ruang laut secara menetap).
Pengecualian TDUP
Pelaku usaha tergolong UKM dibebaskan dari kehasursan untuk melakukan ini. Pengusaha perseorangan dapat mendaftarkannya berdasarkan keinginan sendiri. Usaha bidang jasa perjalanan yang diwajibkan mengurus TDUP adalah yang telah memiliki aset di atas Rp500 juta atau omzer di atas Rp2,5 miliar pertahun.
Jasa Perjalanan Wisata
Terdapat dua jenis bidang jasa perjalanan wisata yang wajib memiliki TDUP, yaitu:
- Biro Perjalanan Wisata. Kegiatan utamanya adalah menyediakan jasa perjalanan atau kegiatan pariwisata.
- Agen Perjalanan Wisata. Kegiatan utamanya adalah pemesanan tiket transportasi perjalanan wisata, penjualan paket wisata, pemesanan akomodasi, dan pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.
Dasar Hukum
Peraturan pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah:
- Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata.
Subjek Perizinan
TDUP sebagai Biro Perjalanan Wisata, pemohon harus merupakan badan usaha yang berbadan hukum (Perseroan Terbatas atau Koperasi). Sedangkan TDUP sebagai agen perjalanan wisata, pemohon tidak harus berbadan hukum dan usaha dapat berupa perseorangan, Firma atau Commanditaire Vennootschap (CV).
Klasifikasi Usaha Pariwisata
Usaha pariwisata dibagi menjadi:
- Daya tarik wisata
- Kawasan pariwisata
- Wisata terta
- Spa
- Jasa pramusiwata
- Transportasi
- Perjalanan wisata
- Makanan dan minuman
- Penyedia akomodasi
- Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
- Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran
- Jasa informasi pariwisata
- Konsultan pariwisata
Apa Syarat Pengurusan TDUP?
Persyaratan TDUP adalah:
- Akta Notaris dan SK kemenkumham
- KTP dan NPWP seluruh direksi dan pemegang saham
- Izin lokasi
- Fotokopi Izin Teknis
- IMB
- SPPL
- SKT KPP (Surat Keterangan Terdaftar Kantor Pelayanan Pajak)
- Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) dan KTP ketangga (kiri, kanan, depan, belakang)
- Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL), kecuali usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki izin lingkungan.
Setelah melengkapi dokumen persyaratan, Anda dapat memulai pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Pengurusan dokumen kantor berupa TDUP harus didaftarkan pada loket dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA). Untuk itu, Anda dapat mengikuti tahapan pengurusan yang telah ditetapkan.
Tahapan Pengurusan TDUP
Tahapan yang perlu Anda lakukan dalam pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah:
- Pemohon menyerahkan berkas ke loket dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA).
- Berkas permohonan diverifikasi. Jika lengkap maka akan diberikan tanda terima. Jika belum lengkap, akan dikembalikan melalui lembar kekurangan berkas.
- Verifikasi persyaratan teknis (jika perlu)
- Berkas permohonan dikirimkan ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daera) dengan scan atau upload dokumen.
- Draf teknis izin dibuat
- Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk dicetak SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota dan mengganti tanda terima permohonan.
- Jika dibutuhkan melengkapi UKL-UPL, AMDAL, Drainase dan gambar teknis
- Pemberitahuan dke pemohon melalui SMS
- Melakukan pembayaran retribusi jika dikenakan.
- SK izin diambil di UPTSA
KBLI Pariwisata
Terdapat beberapa kode KBLI di bidang pariwisata di antaranya adalah:
- 49221 – Angkutan Bus Pariwisata
- 68120 – Kawasan Pariwisata
- 70201 – Aktivitas Konsultasi Pariwisata
- 78414 – Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Pemerintah
- dll
Lebih lengkapnya, Anda dapat mengakses kode KBLI yang berlaku di oss.go.id.
FAQ TDUP
- Apa itu TDUP? TDUP adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sektor pariwisata.
- Apa syarat TDUP? Di antaranya adalah akta notaris, KTP, NPWP, izin lokasi dan lainnya.
Itulah ulasan mengenai hal ini. Segera urus perizinan usaha Anda.